Ini Syarat dan Ketentuan SNBP 2024, Camaba Simak Ya
loading...
A
A
A
4. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB
5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
1. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
2. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
1. Sekolah dengan akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
2. Sekolah akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
3. Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
Baca juga: Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan di Unsoed Jalur SNBP, PTN Favorit di Jateng
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
1. Pemeringkatan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dimulai dari semester satu sampai semester lima
2. Penambahan kriteria lain seperti prestasi akademik diperbolehkan untuk menentukan peringkat siswa jika terjadi nilai yang sama. Contohnya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada sekolah yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
2. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
3. memperhitungkan lintas jurusan; dan
4. Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
2. Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Ketentuan Tambahan SNBP 2024
1. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
2. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Ketentuan Akreditasi Alokasi Siswa Eligible
1. Sekolah dengan akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
2. Sekolah akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
3. Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
Baca juga: Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan di Unsoed Jalur SNBP, PTN Favorit di Jateng
Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Ketentuan Pemeringkatan Siswa yang Akan Mendaftar SNBP
1. Pemeringkatan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dimulai dari semester satu sampai semester lima
2. Penambahan kriteria lain seperti prestasi akademik diperbolehkan untuk menentukan peringkat siswa jika terjadi nilai yang sama. Contohnya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada sekolah yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
Prinsip dan Tahapan Seleksi
Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
2. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
3. memperhitungkan lintas jurusan; dan
4. Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
2. Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
(nnz)