Nadiem Makarim Ingatkan Pembelajaran Tatap Muka Harus Seizin Orang Tua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengingatkan bahwa pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau Covid-19 harus atas persetujuan orang tua. Siswa boleh melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika tak mendapat izin orang tuanya.
"Halo, ini Mendikbud Nadiem Makarim, ingin mengingatkan sebagai menteri dan orang tua, bahwa untuk zona kuning dan hijau sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua melalui persetujuan komite sekolah yaitu perwakilan orang tua di masing-masing. Bahkan, kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman dan mereka diperbolehkan melakukan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka," jelas Nadiem dalam video yang diunggah di Instagram @kemdikbud.ri.
Nadiem juga mengingatkan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatannya sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar (rombel) hanya diperkenankan maksimal 50 persen dari kapasitas, berarti harus melakukan rotasi/shifting sekolah ini. "Dan juga tidak ada aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakurikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing rombel. Hanya boleh sekolah, langsung pulang setelah sekolah dan tentunya wajib memakai masker dan berbagai checklist yang sangat ketat," tegasnya. ( ).
Selain itu, Nadiem mengatakan, 88 persen dari daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal) di Indonesia yang sangat sulit untuk bisa melakukan PJJ itu ada di zona kuning dan hijau. "Saya sebagai menteri dan orang tua hanya ingin mengingatkan tiga poin ini bahwa relaksasi zona kuning dan hijau itu semua keputusannya ada di orang tua, bahwa protokol kesehatan pada saat tatap muka itu sangat berbeda dari pra-pandemi dengan rotasi/shifting, dan ketiga adalah bahwa banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melakukan PJJ bisa mulai melakukan tatap muka agar mereka tidak ketertinggalan dari sisi pembelajaran," pungkasnya.( ).
"Halo, ini Mendikbud Nadiem Makarim, ingin mengingatkan sebagai menteri dan orang tua, bahwa untuk zona kuning dan hijau sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua melalui persetujuan komite sekolah yaitu perwakilan orang tua di masing-masing. Bahkan, kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman dan mereka diperbolehkan melakukan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka," jelas Nadiem dalam video yang diunggah di Instagram @kemdikbud.ri.
Nadiem juga mengingatkan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatannya sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar (rombel) hanya diperkenankan maksimal 50 persen dari kapasitas, berarti harus melakukan rotasi/shifting sekolah ini. "Dan juga tidak ada aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakurikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing rombel. Hanya boleh sekolah, langsung pulang setelah sekolah dan tentunya wajib memakai masker dan berbagai checklist yang sangat ketat," tegasnya. ( ).
Selain itu, Nadiem mengatakan, 88 persen dari daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal) di Indonesia yang sangat sulit untuk bisa melakukan PJJ itu ada di zona kuning dan hijau. "Saya sebagai menteri dan orang tua hanya ingin mengingatkan tiga poin ini bahwa relaksasi zona kuning dan hijau itu semua keputusannya ada di orang tua, bahwa protokol kesehatan pada saat tatap muka itu sangat berbeda dari pra-pandemi dengan rotasi/shifting, dan ketiga adalah bahwa banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melakukan PJJ bisa mulai melakukan tatap muka agar mereka tidak ketertinggalan dari sisi pembelajaran," pungkasnya.( ).
(zik)