Dokumen yang Harus Diunggah Jika Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Kemenag 2023

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:40 WIB
loading...
Dokumen yang Harus Diunggah...
Sejumlah dokumen harus diunggah oleh peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2023 di Kemenag. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sejumlah dokumen harus dilengkapi oleh peserta PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023. Berikut ini dokumen yang diperlukan di seleksi PPPK Nakes Kemenag 2023.

Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Kementerian Agama (Kemenag) 2023 ada 2.170 peserta yang mengikuti seleksi dan hanya 185 peserta yang dinyatakan lulus.

Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan 224 formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini. Sehingga, masih ada 39 formasi yang masih kosong karena hanya 185 yang lulus seleksi.

Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan Guru PPPK 2023? Cek Tanggalnya

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, kata Nizar, adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi hawus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024,” tegas Nizar.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Baca juga: Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)