Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan, Cek Namamu Segera!
Rabu, 10 Januari 2024 - 16:45 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2023. Foto/Kemenag.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Formasi Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 59 peserta dinyatakan lulus seleksi, dari 68 formasi CPNS Kemenag yang tersedia.
Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Total ada 5.326 pendaftar, namun hanya 4.207 peserta yang melakukan submit. Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, ada 3.299 yang dinyatakan berhak mengikuti tahap CAT dan Wawancara.
“Setelah melalui serangkaian tahapan, hari ini kami umumkan ada 59 peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Agama 2023,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai 19 Desember, Dilarang Memakai Kaos dan Jeans
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi 2023, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua kriteria. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kedua, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Total ada 5.326 pendaftar, namun hanya 4.207 peserta yang melakukan submit. Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, ada 3.299 yang dinyatakan berhak mengikuti tahap CAT dan Wawancara.
“Setelah melalui serangkaian tahapan, hari ini kami umumkan ada 59 peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Agama 2023,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai 19 Desember, Dilarang Memakai Kaos dan Jeans
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi 2023, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua kriteria. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kedua, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Lihat Juga :