Mau Lolos IPDN? Perhatikan Syarat Nilai Rapor dan Tinggi Badan untuk Daftar Berikut Ini

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:57 WIB
loading...
Mau Lolos IPDN? Perhatikan...
IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang banyak diminati para siswa karena peluang lulusannya yang jadi PNS. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Ini syarat nilai rapor dan tinggi badan untuk mendaftar IPDN 2024. Seperti diketahui IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang banyak diminati para siswa. I

PDN memberikan banyak benefit bagi siswa yang diterima karena bisa kuliah gratis dan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Lulusan SMA/MA 2024 yang berencana mendaftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengetahui syarat nilai rapor hingga tinggi badan untuk mendaftar. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya secara tuntas, simak ya!

Syarat Nilai Rapor dan Tinggi Badan untuk Daftar IPDN 2024


Dilansir dari laman SPCP IPDN, Rabu (25/10/2023) mengacu pada persyaratan daftar IPDN tahun 2023, bagi lulusan SMA/MA/paket C yang akan mendaftar IPDN 2023 wajib punya nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.

Sedangkan nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Selain masalah syarat minimal nilai rapor, lulusan SMA/MA yang berencana mendaftar di IPDN juga wajib memenuhi syarat tinggi badan. Penting untuk diketahui syarat tinggi badan untuk mendaftar IPDN adalah minimal 160 cm bagi pendaftar pria dan 155 cm bagi pendaftar wanita.

Syarat Lengkap Daftar IPDN


1. Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Indonesia
b. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi:


a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

• Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00

• Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan
Papua Barat Daya minimal 65,00.


b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);

c. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3077 seconds (0.1#10.140)