Cegah Siswa Putus Sekolah, Begini Cara Daftar PIP 2024 Jenjang SMA dan SMK

Senin, 29 Januari 2024 - 06:57 WIB
loading...
A A A
2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

4. Terdampak bencana alam.

5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

7. Atau Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3236 seconds (0.1#10.140)