Deretan Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan, Mahasiswa Wajib Tahu!

Minggu, 11 Februari 2024 - 11:19 WIB
loading...
Deretan Penyebab KIP...
Berikut ini deretan penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ini deretan penyebab KIP Kuliah dibatalkan. Salah satunya karena mahasiswa terkait sudah tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/Sederajat yang akan lanjut kuliah. Adapun peruntukannya adalah bagi mereka yang memiliki potensi, namun punya keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Mau Dapat Beasiswa Siswa Berprestasi? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBP 2024

Mengutip laman Kemendikbudristek, Minggu (11/2/2024), program KIP Kuliah ini memang sangat bermanfaat bagi penerimanya. Kendati begitu, penerimaan dana KIP Kuliah ternyata bisa dibatalkan karena sejumlah alasan. Apa saja?

Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan


Salah satu faktor yang membuat bantuan KIP Kuliah dibatalkan adalah kondisi ekonomi keluarga mahasiswa terkait yang sudah meningkat. Sejalan dengan perubahan yang terjadi, mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, sehingga statusnya dicabut.

Selain itu, status penerima KIP Kuliah juga bisa dicabut karena mahasiswa terkait tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Namun, sebelum dicabut biasanya lembaga pendidikan terkait akan melakukan pembinaan maksimal 2 semester. Jika tidak ada perubahan, barulah status KIP Kuliah itu benar-benar dibatalkan.

Baca juga: Bolehkah Pelamar KIP Kuliah Mendaftar Beasiswa Lain? Simak Penjelasannya di Sini

Lebih jauh, berikut ini deretan penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah:

1. Mahasiswa penerima meninggal dunia

2. Mahasiswa penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan studi

3. Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)