2 Cara Melaporkan Bullying dan Kekerasan Lainnya yang Terjadi di Sekolah

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:26 WIB
loading...
2 Cara Melaporkan Bullying dan Kekerasan Lainnya yang Terjadi di Sekolah
Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Foto/SINDOnews.com
A A A
JAKARTA - Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Informasi ini penting untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa.

Kasus bullying kali ini terjadi di sekolah elite dan dan berstatus internasional, Binus School Serpong. Kabar terbaru, para pelaku kekerasan merupakan anak dari artis dan pejabat ternama di Indonesia.

Kasus perundungan yang terjadi ini viral melalui postingan di media sosial X yang mengungkapkan salah seorang siswa dipukuli oleh belasan seniornya hingga masuk rumah sakit.

Baca juga: Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara

Bullying terjadi di sebuah warung yang berada di luar sekolah. Korban tidak berani melawan karena para pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh adik korban yang masih kelas 6 SD.

Kini kasusnya sedang ditangani internal oleh pihak sekolah. Kasusnya juga sudah ditangani unit PPA Polres Tangsel yang sudah melakukan cek TKP dan penyelidikan lanjutan.

Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah


Dikutip dari laman Direktorat SMP, berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah.

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Cara pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Baca juga: Dugaan Bullying di SMA Binus Tangsel, Salah Satu Pelaku Diduga Anak Artis

Untuk melakukan pelaporan, pelapor dapat menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129


Cara ke dua yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)