2 Cara Melaporkan Bullying dan Kekerasan Lainnya yang Terjadi di Sekolah

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:26 WIB
loading...
2 Cara Melaporkan Bullying...
Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Foto/SINDOnews.com
A A A
JAKARTA - Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Informasi ini penting untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa.

Kasus bullying kali ini terjadi di sekolah elite dan dan berstatus internasional, Binus School Serpong. Kabar terbaru, para pelaku kekerasan merupakan anak dari artis dan pejabat ternama di Indonesia.

Kasus perundungan yang terjadi ini viral melalui postingan di media sosial X yang mengungkapkan salah seorang siswa dipukuli oleh belasan seniornya hingga masuk rumah sakit.

Baca juga: Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara

Bullying terjadi di sebuah warung yang berada di luar sekolah. Korban tidak berani melawan karena para pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh adik korban yang masih kelas 6 SD.

Kini kasusnya sedang ditangani internal oleh pihak sekolah. Kasusnya juga sudah ditangani unit PPA Polres Tangsel yang sudah melakukan cek TKP dan penyelidikan lanjutan.

Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah


Dikutip dari laman Direktorat SMP, berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah.

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Cara pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Baca juga: Dugaan Bullying di SMA Binus Tangsel, Salah Satu Pelaku Diduga Anak Artis

Untuk melakukan pelaporan, pelapor dapat menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129


Cara ke dua yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPK Penabur Dukung Siswa...
BPK Penabur Dukung Siswa Bersiap Hadapi Era Society 5.0
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
SIS Cilegon Gabungkan...
SIS Cilegon Gabungkan Kurikulum Internasional dengan Pendidikan Nasional
Mendikdasmen: Siswa...
Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Pramono Minta Sekolah...
Pramono Minta Sekolah Negeri dan Swasta Tak Lagi Tahan Ijazah Siswa Tidak Mampu
Bocah 4 Tahun di Tangerang...
Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Terbakar di Kontrakan, Diduga Korban Kekerasan
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
Rekomendasi
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
Pangeran Harry Ingin...
Pangeran Harry Ingin Damai dengan Raja Charles sebelum Terlambat: Tidak Ada Gunanya Terus Bertikai
Rekomendasi Compact...
Rekomendasi Compact SUV Tahun 2025 Berdesain Keren dan Canggih
5 Fakta Drama Korea...
5 Fakta Drama Korea Weak Hero Class 2, Lanjut Season 3?
Meroket! Laba Bersih...
Meroket! Laba Bersih Samindo Tumbuh 501% di Kuartal I-2025
MNC Games & Animation...
MNC Games & Animation Hadir dalam Event Make Expo 2025 di BSD Pameran Musik & Edukasi Anak Terbesar di Indonesia
Berita Terkini
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved