2 Cara Melaporkan Bullying dan Kekerasan Lainnya yang Terjadi di Sekolah

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:26 WIB
loading...
2 Cara Melaporkan Bullying...
Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Foto/SINDOnews.com
A A A
JAKARTA - Ada dua cara untuk melaporkan tindak kekerasan termasuk bullying di sekolah. Informasi ini penting untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa.

Kasus bullying kali ini terjadi di sekolah elite dan dan berstatus internasional, Binus School Serpong. Kabar terbaru, para pelaku kekerasan merupakan anak dari artis dan pejabat ternama di Indonesia.

Kasus perundungan yang terjadi ini viral melalui postingan di media sosial X yang mengungkapkan salah seorang siswa dipukuli oleh belasan seniornya hingga masuk rumah sakit.

Baca juga: Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara

Bullying terjadi di sebuah warung yang berada di luar sekolah. Korban tidak berani melawan karena para pelaku mengancam akan menganiaya hingga membunuh adik korban yang masih kelas 6 SD.

Kini kasusnya sedang ditangani internal oleh pihak sekolah. Kasusnya juga sudah ditangani unit PPA Polres Tangsel yang sudah melakukan cek TKP dan penyelidikan lanjutan.

Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah


Dikutip dari laman Direktorat SMP, berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah.

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Cara pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Baca juga: Dugaan Bullying di SMA Binus Tangsel, Salah Satu Pelaku Diduga Anak Artis

Untuk melakukan pelaporan, pelapor dapat menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129


Cara ke dua yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
SIS Cilegon Gabungkan...
SIS Cilegon Gabungkan Kurikulum Internasional dengan Pendidikan Nasional
Mendikdasmen: Siswa...
Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
PPDB SMA Taruna Nusantara...
PPDB SMA Taruna Nusantara 2025 Dibuka Besok, Syarat, Link Pendaftaran, dan Biaya Sekolahnya
Metode STEAM Ajari Siswa...
Metode STEAM Ajari Siswa dengan Keterampilan Abad 21
Kabar Baik, Guru PPPK...
Kabar Baik, Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta Tahun Depan
IPEKA Palembang Sediakan...
IPEKA Palembang Sediakan Lingkungan Belajar untuk Maksimalkan Potensi Siswa
Rekomendasi
Berapa Kuota Negara...
Berapa Kuota Negara Per Benua yang Lolos Tampil di Piala Dunia 2026?
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Berlakukan Single Tiket Mulai Besok Malam
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
10 Negara Terluas di...
10 Negara Terluas di Dunia, Adakah Indonesia?
Perbandingan Prestasi...
Perbandingan Prestasi Timnas Indonesia, Thailand, dan Vietnam di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
Berita Terkini
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
10 jam yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
12 jam yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
14 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
17 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
19 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
20 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved