Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:49 WIB
loading...
A A A
b. Nilai rata-rata ijazah yaitu minimal 7,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024

c. Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat yaitu minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024

6. Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyaratakan (Poltekip)


a. Sekolah kedinasan ini tidak menetapkan batas nilai minimal karena dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga diperuntukkan bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi

7. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)


a. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00

b. Calon lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70, 00 skala 100, 00 atau 2, 80 skala 4, 00

c. Saat daftar ulang, pendaftar telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah yaitu minimal 70,00 dengan skala 100,00

8. Sekolah Kedinasan Kemenhub


a. Syarat ini ditetapkan oleh Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021

b. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4

c. Sedangkan calon lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100

d. Saat daftar ulang, pendaftar telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100

e. Bagi lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.

f. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dapat melampirkan surat pernyataan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Budaya
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)