Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Selasa, 20 Februari 2024 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
b. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4
c. Sedangkan calon lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100
d. Saat daftar ulang, pendaftar telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100
e. Bagi lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
f. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dapat melampirkan surat pernyataan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Budaya
c. Sedangkan calon lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100
d. Saat daftar ulang, pendaftar telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100
e. Bagi lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
f. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dapat melampirkan surat pernyataan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Budaya
(wyn)
Lihat Juga :