Terbayar! Ini Perjuangan Andriani Raih Gelar Doktor di Unpad
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terbayarkan. Itu yang ada dibenak Andriani Latania Triramdhani. Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dengan predikat Cum Laude berhasil ia sandang. Dirinya baru saja mempertahankan Disertasi dengan judul “Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Infrastruktur Pada Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Perekonomian Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Pertanahan Nasional” dihadapan promotor dan anggota promotor.
“Semua terbayar tuntas. Jerih payah selama mengikuti perkuliahan dan juga hingga selesainya penyusunan disertasi ini sangatlah tak ternilai. Semuannya saya persembahkan untuk keluarga saya, anak-anak saya. Gelar ini buat memotivasi mereka untuk dapat berbuat yang terbaik dalam kehidupan,” ujar Andriani usai sidang terbuka disertasi di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: 3 Mahasiswa Vokasi UI Raih Juara Dua Ajang Lomba Nasional )
Menurut Andriani, ia tidak bisa membayangkan seandainya dalam menempuh dan menamatkan program Doktor ini tidak didukung oleh orang-orang terdekatnya. Termasuk juga dorongan dan semangat dari sang suami yang merupakan Profesor tamatan Harvard University. “Terima kasih untuk semuanya. Tanpa itu semua saya tak bisa berbuat banyak,” imbuh Andriani.
Sementara itu dalam disertasinya, Andriani yang juga merupakan praktisi bidang keuangan ini mengutarakan bahwa proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat dan masih masalah besar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu, perlu dibuat konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional merupakan upaya dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Infrastruktur merupakan fondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana penunjang utama terselenggaranya pembangunan di daerah yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional. (Baca juga: UGM Ranking 1 Indonesia dan Peringkat 19 Kampus Terbaik Asia )
“Sarana infastruktur yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur membutuhkan bidang tanah sebagai lahan melaksanakan pembangunan sarana-sarana fisik yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan dengan waktu yang relatif cepat. Tujuannya, kata Andriani, adalah penyediaan sarana-sarana publik yang dapat diwujudkan dengan segera.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa percepatan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat. Percepatan pengadaan tanah masih menjadi penyumbang masalah terbesar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
“Perlu dibentuk konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Andriani.
“Semua terbayar tuntas. Jerih payah selama mengikuti perkuliahan dan juga hingga selesainya penyusunan disertasi ini sangatlah tak ternilai. Semuannya saya persembahkan untuk keluarga saya, anak-anak saya. Gelar ini buat memotivasi mereka untuk dapat berbuat yang terbaik dalam kehidupan,” ujar Andriani usai sidang terbuka disertasi di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: 3 Mahasiswa Vokasi UI Raih Juara Dua Ajang Lomba Nasional )
Menurut Andriani, ia tidak bisa membayangkan seandainya dalam menempuh dan menamatkan program Doktor ini tidak didukung oleh orang-orang terdekatnya. Termasuk juga dorongan dan semangat dari sang suami yang merupakan Profesor tamatan Harvard University. “Terima kasih untuk semuanya. Tanpa itu semua saya tak bisa berbuat banyak,” imbuh Andriani.
Sementara itu dalam disertasinya, Andriani yang juga merupakan praktisi bidang keuangan ini mengutarakan bahwa proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat dan masih masalah besar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu, perlu dibuat konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional merupakan upaya dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Infrastruktur merupakan fondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana penunjang utama terselenggaranya pembangunan di daerah yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional. (Baca juga: UGM Ranking 1 Indonesia dan Peringkat 19 Kampus Terbaik Asia )
“Sarana infastruktur yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur membutuhkan bidang tanah sebagai lahan melaksanakan pembangunan sarana-sarana fisik yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan dengan waktu yang relatif cepat. Tujuannya, kata Andriani, adalah penyediaan sarana-sarana publik yang dapat diwujudkan dengan segera.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa percepatan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat. Percepatan pengadaan tanah masih menjadi penyumbang masalah terbesar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.
“Perlu dibentuk konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Andriani.
(mpw)