Lulusan STIN Jadi Apa? Ini 6 Keuntungan Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2024
loading...
A
A
A
12. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) Laki-Laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm
Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm
13. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
14. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali
15. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD
16. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS 17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN 18. Memperoleh persetujuan dari orangtua / wali yang sah secara hukum 19. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
20. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
21. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
22. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
23. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Dan Taruni STIN.
24. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran berlaku.
Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm
13. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
14. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali
15. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD
16. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS 17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN 18. Memperoleh persetujuan dari orangtua / wali yang sah secara hukum 19. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
20. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
21. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
22. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
23. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Dan Taruni STIN.
24. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran berlaku.
(wyn)
Lihat Juga :