Berapa Lama Uang KIP Kuliah Dicairkan oleh Bank? Cek Infonya di Sini
Kamis, 14 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank? Proses pencairan KIP Kuliah oleh bank memang memakan waktu. Ini penting diketahui penerima KIP Kuliah agar dapat mendapatkan dana bantuan pendidikan yang mereka perlukan.
Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.
Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Kampus pertama-tama akan mengirimkan surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan rekening penerima.
2. Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam kurun waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.
4. Setelah itu, Puslapdik Kemendikbudristek akan menginstruksikan bank penyalur untuk melakukan proses transfer ke rekening penerima, yang memerlukan waktu 1-2 hari kerja.
5. Proses pencairan biaya hidup KIP Kuliah untuk semester ganjil atau genap membutuhkan waktu maksimal 30 hari kalender. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan.
Proses Pencairan KIP
Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.
Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Kampus pertama-tama akan mengirimkan surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan rekening penerima.
2. Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam kurun waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.
4. Setelah itu, Puslapdik Kemendikbudristek akan menginstruksikan bank penyalur untuk melakukan proses transfer ke rekening penerima, yang memerlukan waktu 1-2 hari kerja.
5. Proses pencairan biaya hidup KIP Kuliah untuk semester ganjil atau genap membutuhkan waktu maksimal 30 hari kalender. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan.
Lihat Juga :