Pendaftaran Akpol 2024 Sudah Dibuka Maret, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
11. Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
12. Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai.
13. Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai.
14. Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek. Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP.
15. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
16. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda asal atau mendaftar di Polda tempat sekolah berada.
17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
18. Memiliki persetujuan dari orang tua/wali. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain.
19. Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
20. Bagi yang sudah bekerja pastikan untuk mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan bila diterima.
12. Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai.
13. Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai.
14. Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek. Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP.
15. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
16. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda asal atau mendaftar di Polda tempat sekolah berada.
17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
18. Memiliki persetujuan dari orang tua/wali. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain.
19. Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
20. Bagi yang sudah bekerja pastikan untuk mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan bila diterima.