Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan

Senin, 01 April 2024 - 19:20 WIB
loading...
A A A
“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” pungkas politisi dari Dapil Jawa Barat 7 ini

Dinilai di Luar Nalar


Tak hanya DPR, kalangan akademisi juga mengkritisi keputusan soal Pramuka tak jadi ekskul wajib di sekolah. Dosen Psikologi Universitas Paramadina Muhammad Iqbal mengatakan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka sungguh kebijakan di luar nalar.

Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis kepemimpinan dan Pramuka adalah kawah candra dimuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.

“Para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat Pramuka, karena Pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Iqbal menjelaskan, Pramuka harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa.

Ekskul Pramuka Tetap Ada Tetapi Sukarela


Sementara itu Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka . Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2027).

Menurut Anindito, peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Perkemahan Direvisi


Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kisah Abraham, Pelajar...
Kisah Abraham, Pelajar Indonesia yang Berhasil Menjadi Anggota Gerakan Pramuka Internasional
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
8 PTN yang Menerima...
8 PTN yang Menerima Mahasiswa Baru Jalur OSIS dan Pramuka, Camaba Cek Ya
3 Inisitif Pemda dan...
3 Inisitif Pemda dan Sekolah untuk Mendukung Pendidikan Literasi Finansial
Bagaimana Nasib Program...
Bagaimana Nasib Program Merdeka Belajar Usai Nadiem Tak Jadi Mendikbudristek?
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Habib Hamid Ajak Umat...
Habib Hamid Ajak Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah di Tengah Kontroversi Gus Fuad Plered
Wali Songo Indonesia-Laskar...
Wali Songo Indonesia-Laskar Sabilillah Imbau Warga Waspadai Provokasi terkait Polemik Fuad Plered
Polemik Fuad Plered,...
Polemik Fuad Plered, Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng-DIY Ajak Umat Islam Jaga Persatuan
Rekomendasi
Ultimatum Juara Kelas...
Ultimatum Juara Kelas Berat Ringan: Magomed Ankalaev Desak Pereira Gelar Rematch di UFC 317!
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 15: Penumpang Misterius Didu
Dean James Comeback,...
Dean James Comeback, Peluang Lawan China dan Jepang Terbuka Lebar
Polri Siap Kerahkan...
Polri Siap Kerahkan Pasukan untuk Tertibkan Premanisme, Serius atau Cuma Omon-omon?
Daftar 11 Nama Korban...
Daftar 11 Nama Korban Tewas Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 2 Perwira Menengah TNI
Dokter Richard Lee Ungkap...
Dokter Richard Lee Ungkap Aldy Maldini Mangkir Acara & Tak Refund Rp10 Juta
Berita Terkini
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved