Kasus Ferienjob, Nabil Haroen: Kemendikbud Harus Tegas dan Jangan Cuci Tangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan TPPO dengan modus magang di Jerman ( Ferienjob ) menelan ribuan korban dari mahasiswa. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan M Nabil Haroen memberi respons mengenai hal ini.
Nabil mengatakan mencuatnya kasus ferienjob yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia merugikan banyak pihak. Pada kasus Ferienjob, ujarnya, Kemendikbudristek harus bertanggungjawab penuh dalam proses penyidikan dan investigasi untuk menuntaskan hal ini.
"Kementerian dan pemegang wewenang tidak boleh melempar tanggungjawab, jangan cuci tangan," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Dugaan TPPO Berkedok Magang, Dirjen Dikti: Ferienjob Bukan Bagian MBKM
Ketua Umum Pimpinan Pusat PAGAR NUSA itu menyatakan, meski sudah menyampaikan berbagai pernyataan publik terkait prosedur dan juga pengusutan atas 33 kampus yang ikut program ini, Kemendikbudristek harus juga harus memberi sanksi terhadap para pihak di internal Kementerian dan jaringan kampus yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menuturkan, proses hukum harus ditegakkan, dengan demikian jelas terhadap mekanisme sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
Baca juga: PPI Dunia Dukung Polri Ungkap Kasus Magang Palsu ke Jerman
"Kerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait menjadi sangat penting, untuk menghadirkan laporan investigasi yang jelas dan komprehensif," lugasnya.
Agar kasus ini tidak terjadi lagi, tambahnya, pengawasan dari program-program Merdeka Belajar, khususnya Ferienjob dan program terkait harusnya lebih ditingkatkan.
Adanya kasus ini yang mengakibatkan korban lebih dari 1047 mahasiswa, tentunya karena lemahnya mekanisme kontrol dari Kementerian ataupun Lembaga perguruan tinggi terkait.
"Mas Menteri Nadiem Makarim juga harus meninjau ulang mekanisme kontrol atas mekanisme program-program yang terkait Merdeka Belajar," tegasnya.
Sementara itu juga diperlukan pendampingan dan trauma healing, terhadap mahasiswa-mahasiswa yang menjadi korban dari ferienjob ini. Menurutnya kasus ini jangan hanya dilihat sebagai kasus kriminal atau indikasi kasus perdagangan orang semata.
Namun, ujar Nabiel ada kerugian yang besar dengan hilangnya semangat dari para mahasiswa untuk belajar lebih tinggi. Ini jangan sampai terjadi, dan harus dimitigasi oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Abdul Haris menegaskan, pemagangan ferienjob ke Jerman tak penuhi kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek. Sebab menurutnya tidak ada pembekalan skill dan peningkatan kompetensi yang diatur dalam MBKM
Dia mengatakan bahwa pihak telah mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 yang ditebus untuk seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta sejak Oktober 2023 lalu. Adapun surat edaran itu meminta agar pihak perguruan tinggi dapat menghentikan kegiatan ferienjob baik yang telah selesai atau sedang berlangsung.
"Kami terus melakukan proses hukum yang sedang berlangsung dan sejak awal juga kami terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan mahasiswa untuk selalu lakukan konsultasi terkait dengan program MBKM ini. Baik melalui flagship dari Kementerian maupun mandiri. Tentu dengan senantiasa menggunakan pedoman yang telah kami berikan,"ucapnya.
Nabil mengatakan mencuatnya kasus ferienjob yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia merugikan banyak pihak. Pada kasus Ferienjob, ujarnya, Kemendikbudristek harus bertanggungjawab penuh dalam proses penyidikan dan investigasi untuk menuntaskan hal ini.
"Kementerian dan pemegang wewenang tidak boleh melempar tanggungjawab, jangan cuci tangan," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Dugaan TPPO Berkedok Magang, Dirjen Dikti: Ferienjob Bukan Bagian MBKM
Ketua Umum Pimpinan Pusat PAGAR NUSA itu menyatakan, meski sudah menyampaikan berbagai pernyataan publik terkait prosedur dan juga pengusutan atas 33 kampus yang ikut program ini, Kemendikbudristek harus juga harus memberi sanksi terhadap para pihak di internal Kementerian dan jaringan kampus yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menuturkan, proses hukum harus ditegakkan, dengan demikian jelas terhadap mekanisme sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
Baca juga: PPI Dunia Dukung Polri Ungkap Kasus Magang Palsu ke Jerman
"Kerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait menjadi sangat penting, untuk menghadirkan laporan investigasi yang jelas dan komprehensif," lugasnya.
Agar kasus ini tidak terjadi lagi, tambahnya, pengawasan dari program-program Merdeka Belajar, khususnya Ferienjob dan program terkait harusnya lebih ditingkatkan.
Adanya kasus ini yang mengakibatkan korban lebih dari 1047 mahasiswa, tentunya karena lemahnya mekanisme kontrol dari Kementerian ataupun Lembaga perguruan tinggi terkait.
"Mas Menteri Nadiem Makarim juga harus meninjau ulang mekanisme kontrol atas mekanisme program-program yang terkait Merdeka Belajar," tegasnya.
Sementara itu juga diperlukan pendampingan dan trauma healing, terhadap mahasiswa-mahasiswa yang menjadi korban dari ferienjob ini. Menurutnya kasus ini jangan hanya dilihat sebagai kasus kriminal atau indikasi kasus perdagangan orang semata.
Namun, ujar Nabiel ada kerugian yang besar dengan hilangnya semangat dari para mahasiswa untuk belajar lebih tinggi. Ini jangan sampai terjadi, dan harus dimitigasi oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Abdul Haris menegaskan, pemagangan ferienjob ke Jerman tak penuhi kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek. Sebab menurutnya tidak ada pembekalan skill dan peningkatan kompetensi yang diatur dalam MBKM
Dia mengatakan bahwa pihak telah mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 yang ditebus untuk seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta sejak Oktober 2023 lalu. Adapun surat edaran itu meminta agar pihak perguruan tinggi dapat menghentikan kegiatan ferienjob baik yang telah selesai atau sedang berlangsung.
"Kami terus melakukan proses hukum yang sedang berlangsung dan sejak awal juga kami terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan mahasiswa untuk selalu lakukan konsultasi terkait dengan program MBKM ini. Baik melalui flagship dari Kementerian maupun mandiri. Tentu dengan senantiasa menggunakan pedoman yang telah kami berikan,"ucapnya.
(nnz)