Mendikbudristek: Saya Anak Pramuka, Ikut Kemah dan Jurit Malam di SD
Rabu, 03 April 2024 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: P2G: Transformasi Pembelajaran Pramuka yang Menyenangkan Mendesak Dilakukan
"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak anak kita melalui program co-kurikuler," tandasnya.
Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.
Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak anak kita melalui program co-kurikuler," tandasnya.
Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.
Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(nnz)
Lihat Juga :