Mendikbudristek: Saya Anak Pramuka, Ikut Kemah dan Jurit Malam di SD

Rabu, 03 April 2024 - 14:41 WIB
loading...
Mendikbudristek: Saya...
Mendikbudristek Nadiem Anwr Makarim mengaku dirinya merupakan anak Pramuka. Foto/YouTube Komisi X DPR RI.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku, dirinya merupakan anak Pramuka . Bahkan, ia ingat betul pernah berkemah dan jurit malam di lingkungan sekolah sewaktu duduk di bangku SD.

"Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," kata Nadiem saat Raker bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Ia pun mendengar bahwa Komisi X DPR RI telah membahas terkait polemik Pramuka dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hanya saja, ia memohon agar polemik Pramuka dihapus tidak diperpanjang lagi.

Baca juga: Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas

"Tapi mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," tegas Nadiem.

Di sisi lain, Nadiem mengatakan, pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dari yang hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler menjadi masuk ke dalam Kurikulum Merdeka.

"Jadi itu satu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-kurikuler," tutur Nadiem.

Baca juga: P2G: Transformasi Pembelajaran Pramuka yang Menyenangkan Mendesak Dilakukan

"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak anak kita melalui program co-kurikuler," tandasnya.

Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.

Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)