P2G: Transformasi Pembelajaran Pramuka yang Menyenangkan Mendesak Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah catatan pasca Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Salah satunya transformasi kegiatan Pramuka.
Lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah telah menghapus peraturan-peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah.
Sekarang, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ttg Kurikulum. Lalu Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan "Keikutsertaan peserta didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela".
Baca juga: Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tetap Ada Tapi Bersifat Sukarela, Perkemahan Direvisi
Bagi P2G yang lebih mendesak kini dan ke depan adalah bagaimana sekolah atau madrasah mampu membangun transformasi kegiatan Pramuka. Mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Pramuka tidak lagi dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.
"Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka, Paskibara, atau Pecinta Alam, ini tantangan kita bersama," ucap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).
P2G meyakini keberadaan setiap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah adalah sangat urgen dan vital. Bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat, dan potensi siswa di bidang apapun. Seperti kepanduan, kepaskibraan, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dan sebagainya.
Guru, orang tua, dan masyarakat mesti menyadari kembali bahwa kegiatan pembelajaran melalui ekstrakurikuler sebagai wahana strategis untuk membentuk karakter Pancasila bagi para peserta didik dengan pilihan yang rupa warna, ada Pramuka, Paskibra, Pecinta alam, UKS, KIR, PMR, Olahraga, Teater, Digital, Seni Budaya, dan sebagainya.
Baca juga: Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan
Lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah telah menghapus peraturan-peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah.
Sekarang, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ttg Kurikulum. Lalu Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan "Keikutsertaan peserta didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela".
Baca juga: Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tetap Ada Tapi Bersifat Sukarela, Perkemahan Direvisi
Bagi P2G yang lebih mendesak kini dan ke depan adalah bagaimana sekolah atau madrasah mampu membangun transformasi kegiatan Pramuka. Mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Pramuka tidak lagi dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.
"Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka, Paskibara, atau Pecinta Alam, ini tantangan kita bersama," ucap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).
P2G meyakini keberadaan setiap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah adalah sangat urgen dan vital. Bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat, dan potensi siswa di bidang apapun. Seperti kepanduan, kepaskibraan, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dan sebagainya.
Guru, orang tua, dan masyarakat mesti menyadari kembali bahwa kegiatan pembelajaran melalui ekstrakurikuler sebagai wahana strategis untuk membentuk karakter Pancasila bagi para peserta didik dengan pilihan yang rupa warna, ada Pramuka, Paskibra, Pecinta alam, UKS, KIR, PMR, Olahraga, Teater, Digital, Seni Budaya, dan sebagainya.
Baca juga: Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan