Wapres Setuju Pramuka Diperkuat: Kalau Bisa di Bawah Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin setuju jika peran Pramuka diperkuat lagi. Bahkan, kalau bisa langsung berada di bawah Presiden.
Hal ini disampaikan Wapres usai menjadi Pembina upacara di HUT ke-63 Pramuka 2024 di Lapangan Utama Bumi Perkemahan, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, HUT ke-63 Pramuka Diikuti 12 Ribu Anggota
"Pramuka ini saya sangat setuju kalau peran Pramuka itu diperkuat lagi. Kalau bisa nanti ini berada langsung di bawah Presiden," tutur Wapres.
Dengan begitu, kata Wapres, maka pembinaan Pramuka akan lebih intensif dan optimal. Hal ini bertujuan untuk membangun generasi muda yang berdaya saing.
Baca juga: HUT ke-63 Pramuka, Buwas Ajak Anggota Berkiprah Menjaga Persatuan
"Sehingga pembinaannya lebih intensif lebih baik lagi dan bisa optimal. Di dalam rangka membangun generasi muda kita sebagai generasi yang nanti akan menyongsong Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa Pramuka merupakan penting menyangkut hidup mati sebuah bangsa. Dia juga mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Pramuka yang memecahkan rekor MURI ini.
Baca juga: Sejarah Hari Pramuka Diperingati Setiap 14 Agustus, Simak Ya
"Ini masalah penting, masalah kebangsaan, masalah hidup mati. Jadi tidak hanya pandai, tapi juga berintegritas. Itu yang saya ingin sampaikan karena itu hari ini saya memberikan apresiasi baik dari temanya maupun juga atraksi yang ditampilkan," pungkasnya.
Sebelumnya, penguatan peran Pramuka ini juga pernah diungkapkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di depan para peserta Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 lalu.
Dia mengusulkan bahwa dalam perubahan dan perbaikan Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terutama berkaitan dengan kedudukan Gerakan Pramuka adalah langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Selanjutnya Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Daerah dan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Cabang yang perlu dituangkan secara tegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.
Hal ini disampaikan Wapres usai menjadi Pembina upacara di HUT ke-63 Pramuka 2024 di Lapangan Utama Bumi Perkemahan, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, HUT ke-63 Pramuka Diikuti 12 Ribu Anggota
"Pramuka ini saya sangat setuju kalau peran Pramuka itu diperkuat lagi. Kalau bisa nanti ini berada langsung di bawah Presiden," tutur Wapres.
Dengan begitu, kata Wapres, maka pembinaan Pramuka akan lebih intensif dan optimal. Hal ini bertujuan untuk membangun generasi muda yang berdaya saing.
Baca juga: HUT ke-63 Pramuka, Buwas Ajak Anggota Berkiprah Menjaga Persatuan
"Sehingga pembinaannya lebih intensif lebih baik lagi dan bisa optimal. Di dalam rangka membangun generasi muda kita sebagai generasi yang nanti akan menyongsong Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa Pramuka merupakan penting menyangkut hidup mati sebuah bangsa. Dia juga mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Pramuka yang memecahkan rekor MURI ini.
Baca juga: Sejarah Hari Pramuka Diperingati Setiap 14 Agustus, Simak Ya
"Ini masalah penting, masalah kebangsaan, masalah hidup mati. Jadi tidak hanya pandai, tapi juga berintegritas. Itu yang saya ingin sampaikan karena itu hari ini saya memberikan apresiasi baik dari temanya maupun juga atraksi yang ditampilkan," pungkasnya.
Sebelumnya, penguatan peran Pramuka ini juga pernah diungkapkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di depan para peserta Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 lalu.
Dia mengusulkan bahwa dalam perubahan dan perbaikan Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terutama berkaitan dengan kedudukan Gerakan Pramuka adalah langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Selanjutnya Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Daerah dan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Cabang yang perlu dituangkan secara tegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.
(nnz)