5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru Selain Pramuka, Siswa Wajib Tahu

Kamis, 11 April 2024 - 08:00 WIB
loading...
5 Jenis Ekskul di Permendikbud...
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, Pramuka hanya salah satu kegiatan ekskul jenjang pendidikan Dasar dan Menengah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 5 ekskul di Permendikbud terbaru selain Pramuka yang perlu diketahui. Setelah polemik tentang dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah (ekskul), Permendikbud kini sudah mengeluarkan aturan baru mengenai ekstrakurikuler, selain Pramuka.Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Ekstrakurikuler Sekolah


Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.

Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok. Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan.

Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Jenis Ekstrakurikuler di Permendikbud Baru


1. Krida


Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah


Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat


Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

Baca juga:Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas

4. Keagamaan


Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, dan lainnya.

5. Bentuk kegiatan lainnya


Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:

a. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

b. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok kelompok peserta didik.

c. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

d. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar-rombongan belajar.

e. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Sementara, penjadwalan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah. Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Mandiri Unesa...
Jalur Mandiri Unesa untuk Anggota OSIS dan Pramuka 2026 Masih Dibuka, Simak Syaratnya
Cerita Riko, Driver...
Cerita Riko, Driver Ojol yang Berhasil Menembus IPB University Lewat Jalur Prestasi
Kisah Abraham, Pelajar...
Kisah Abraham, Pelajar Indonesia yang Berhasil Menjadi Anggota Gerakan Pramuka Internasional
8 PTN yang Menerima...
8 PTN yang Menerima Mahasiswa Baru Jalur OSIS dan Pramuka, Camaba Cek Ya
Segini Besaran Gaji...
Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024
Wapres Setuju Pramuka...
Wapres Setuju Pramuka Diperkuat: Kalau Bisa di Bawah Presiden
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Rekomendasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Berita Terkini
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved