Begini Ketentuan Nilai Kelulusan untuk Daftar Akpol 2024, Cek Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Begini ketentuan nilai kelulusan untuk daftar Akpol ( Akademi Kepolisian) 2024 yang perlu diketahui calon taruna.Kamu yang bercita-cita menjadi polisi, penerimaan Akademi Polisi (Akpol) 2024 masih dibuka hingga 21 April. Pendaftarannya dilakukan secara daring melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/ dan verifikasi di Polres setempat.Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Rekrutmen calon Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) ini dibuka untuk siswa lulusan tahun 2024 dan lima tahun sebelumnya. Untuk mendaftar, calon taruna-taruni harus memiliki ijazah serendah-rendahnya jenjang SMA/MA/sederajat.
Namun, lulusan paket A, B, dan C sayangnya tidak diperkenankan mendaftar. Selain itu, peserta harus memenuhi nilai kelulusan rata-rata yang dikelompokkan berdasarkan tahun kelulusan.
Menjadi syarat yang penting untuk dipenuhi peserta, berikut ketentuan nilai kelulusan untuk mendaftar Akpol 2024 dikutip dari laman resminya, Kamis (28/3/2024).
Seperti yang disebutkan sebelumnya, calon taruna-taruni harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/sederajat. Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS harus dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbudristek, sedangkan lulusan pesantren dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai kelulusan rata-rata
Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70.
Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau setara B.
Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat
Rekrutmen Calon Perwira Pertama Polri 2024
Rekrutmen calon Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) ini dibuka untuk siswa lulusan tahun 2024 dan lima tahun sebelumnya. Untuk mendaftar, calon taruna-taruni harus memiliki ijazah serendah-rendahnya jenjang SMA/MA/sederajat.
Namun, lulusan paket A, B, dan C sayangnya tidak diperkenankan mendaftar. Selain itu, peserta harus memenuhi nilai kelulusan rata-rata yang dikelompokkan berdasarkan tahun kelulusan.
Menjadi syarat yang penting untuk dipenuhi peserta, berikut ketentuan nilai kelulusan untuk mendaftar Akpol 2024 dikutip dari laman resminya, Kamis (28/3/2024).
Ketentuan Nilai Kelulusan Akpol 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, calon taruna-taruni harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/sederajat. Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS harus dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbudristek, sedangkan lulusan pesantren dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai kelulusan rata-rata
Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70.
Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau setara B.
Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat