Catat! Berikut Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN, IPDN, dan STIN

Sabtu, 13 April 2024 - 09:30 WIB
loading...
A A A
c. Jalur Pembibitan

• Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).

• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).

• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan • Peserta jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.

Program studi PKN STAN:

• Diploma IV akuntansi sektor publik

• Diploma IV manajemen keuangan negara

• Diploma IV manajemen aset publik.

3. IPDN


Jika siswa mendaftar sekolah kedinasan IPDN, maka perhatikan berapa minimal nilai ijazah yang didapat. Minimal rata-rata nilai ijazah ini berbeda-beda. Misalnya antara siswa non Papua dan siswa asal Papua, sefta siswa yang lulus dari luar negeri.

Berikut ketentuannya:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)