Catat! Berikut Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN, IPDN, dan STIN
loading...
A
A
A
c. Jalur Pembibitan
• Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).
• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).
• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan • Peserta jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.
Program studi PKN STAN:
• Diploma IV akuntansi sektor publik
• Diploma IV manajemen keuangan negara
• Diploma IV manajemen aset publik.
Jika siswa mendaftar sekolah kedinasan IPDN, maka perhatikan berapa minimal nilai ijazah yang didapat. Minimal rata-rata nilai ijazah ini berbeda-beda. Misalnya antara siswa non Papua dan siswa asal Papua, sefta siswa yang lulus dari luar negeri.
Berikut ketentuannya:
• Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).
• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).
• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan • Peserta jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.
Program studi PKN STAN:
• Diploma IV akuntansi sektor publik
• Diploma IV manajemen keuangan negara
• Diploma IV manajemen aset publik.
3. IPDN
Jika siswa mendaftar sekolah kedinasan IPDN, maka perhatikan berapa minimal nilai ijazah yang didapat. Minimal rata-rata nilai ijazah ini berbeda-beda. Misalnya antara siswa non Papua dan siswa asal Papua, sefta siswa yang lulus dari luar negeri.
Berikut ketentuannya:
Lihat Juga :