Kemendikbud Tegaskan Klasterisasi Perguruan Tinggi Bukan Kompetisi
loading...

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam menegaskan klasterisasi perguruan tinggi (PT) bukanlah sebuah kompetisi maupun pemeringkatan universitas di Indonesia.
"Esensi dari klasterisasi ini adalah untuk mengelompokkan PT sesuai dengan level perkembangannya. Sehingga Kemendikbud pun bisa melakukan pembinaan sesuai dengan capaian ataupun kekurangannya agar ada peningkatan mutu secara terus menerus," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Nizam menambahkan klasterisasi perguruan tinggi tersebut bertujuan untuk mengetahui capaian dan kekurangan perguruan tinggi. Hal ini agar bisa melakukan peningkatan mutu perguruan tinggi secara terus-menerus. (Baca juga: Kemendikbud Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, IPB Puncaki Klaster 1 )
Klasterisasi perguruan tinggi ini kami melihat aspek manajemen secara keseluruhan. Jadi dari input, proses, output dan outcome. Karena mutu itu tidak ada batasnya. Di atas yang terbaik, pasti akan selalu ada perbaikan," katanya.
Secara umum, ada 2.136 perguruan tinggi baik PTN dan PTS yang masuk klasterisasi perguruan tinggi 2020 ini. Kemendikbud membagi klaster perguruan tinggi tersebut menjadi lima klaster. Klaster tertinggi adalah klaster satu. Pengelompokan perguruan tinggi tersebut tidak membedakan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Esensi dari klasterisasi ini adalah untuk mengelompokkan PT sesuai dengan level perkembangannya. Sehingga Kemendikbud pun bisa melakukan pembinaan sesuai dengan capaian ataupun kekurangannya agar ada peningkatan mutu secara terus menerus," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Nizam menambahkan klasterisasi perguruan tinggi tersebut bertujuan untuk mengetahui capaian dan kekurangan perguruan tinggi. Hal ini agar bisa melakukan peningkatan mutu perguruan tinggi secara terus-menerus. (Baca juga: Kemendikbud Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, IPB Puncaki Klaster 1 )
Klasterisasi perguruan tinggi ini kami melihat aspek manajemen secara keseluruhan. Jadi dari input, proses, output dan outcome. Karena mutu itu tidak ada batasnya. Di atas yang terbaik, pasti akan selalu ada perbaikan," katanya.
Secara umum, ada 2.136 perguruan tinggi baik PTN dan PTS yang masuk klasterisasi perguruan tinggi 2020 ini. Kemendikbud membagi klaster perguruan tinggi tersebut menjadi lima klaster. Klaster tertinggi adalah klaster satu. Pengelompokan perguruan tinggi tersebut tidak membedakan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Lihat Juga :