Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
• Bencana sosial.
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu
Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:
• Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
• Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
• Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Kuota yang tersedia:
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:
• Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
• Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
• Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Lihat Juga :