Viral KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Kepala Puslapdik: Seleksi Ketat Sesuai Kriteria

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya viral di media sosial X (dulu Twitter) akan adanya mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima KIP Kuliah malah hidup hedon hingga menjadi sorotan netizen.

Tidak hanya satu namun ada beberapa mahasiswa yang diungkap netizen sebagai penerima KIP Kuliah namun kerap mengunggah gaya busana, berbelanja, dan kehidupan mewahnya.

Padahal KIP Kuliah itu ialah bantuan pendidikan yang semestinya diterima oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut ini persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.

Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah


1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program
bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak
mampu
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)