Syarat Pendaftar Sekolah Kedinasan Kereta Api Kemenhub, Siswa SMK Bisa Daftar?

Selasa, 07 Mei 2024 - 07:46 WIB
loading...
Syarat Pendaftar Sekolah Kedinasan Kereta Api Kemenhub, Siswa SMK Bisa Daftar?
Syarat pendaftar sekolah kedinasan kereta api perlu diketahui karena pendaftaran sekolah kedinasan 2024 segera dibuka. Foto/YouTube PPI Madiun.
A A A
JAKARTA - Syarat pendaftar sekolah kedinasan kereta api Kemenhub perlu diketahui karena pendaftaran sekolah kedinasan 2024 segera dibuka. Simak sampai habis ya.

Sekolah kedinasan kereta api milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya ada satu di Indonesia yaitu Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun . PPI Madiun terletak di Madiun, Jawa Timur.

PPI Madiun memulai tahun ajaran barunya pada 2014-2015 dengan empat program studi. Yaitu D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretapian, D3 Teknologi Elektro Perkeretapian, D3 Manajemen Transportasi Perkeretapian, dan D3 Teknologi Mekanika Perkeretapian.

Baca juga: Daftar 27 Sekolah Kedinasan yang Ada Tes Fisik, IPDN hingga Poltekip-Poltekim

PPI Madiun merupakan sekolah kedinasan Kemenhub yang rutin membuka formasi ikatan dinas. Sebelumnya formasi yang dibuka PPI Madiun sebanyak 24 calon taruna taruni melalui pola pembibitan.

Bagi kalian yang mau daftar di sekolah kedinasan kereta api Kemenhub PPI Madiun, berikut ini persyaratan pendaftaran yang berlaku di tahun sebelumnya.

Persyaratan Khusus


1. D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretapian

Dibutuhkan lulusan SMA/MA IPA sederajat, SMK/MAK pogram keahlian teknologi konstruksi dan properti, teknik geomatika dan geospasial

2. D3 Teknologi Elektro Perkeretapian

Dibutuhkan lulusan SMA/MA IPA sederajat, SMK/MAK program keahlian teknik ketenagalistrikan, teknik instrumental industri, teknik elektronika, teknik komputer dan informatika, teknik telekomunikasi

3. D3 Manajemen Transportasi Perkeretapian

Dibutuhkan lulusan SMA/MA IPA/IPS sederajat, SMK/MAK program keahlian teknologi konstruksi dan properti, teknik ketenaga listrikan, teknik mesin, teknik industri, teknik otomotif, teknik elektronika, teknik komputer dan informatika, teknik telekomunikasi, bisnis dan pemasaran, akuntansi dan keuangan, logistik

4. D3 Teknologi Mekanika Perkeretapian

Dibutuhkan lulusan SMA/MA IPA dan sederajat, SMK/MAK program keahlian jurusan teknik otomotif, teknik mesin, teknik ketenagalisttrikan, teknik instrumentasi industri, teknik energi terbarukan, teknik perkapalan dan teknologi pesawat kecuali aircraft electricity dan aviation electronics.

Persyaratan Umum


1. Warga Negara Indonesia

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 7O,OO (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41, sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Ianjutan Tingkat Atas Sederajat;
c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https: / /sipencatar.de phub.eo.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah; d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka, Ini Formasi, Kuota, dan Jadwal Pendaftarannya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)