Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Rabu, 08 Mei 2024 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
• KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Baca juga: Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah. Bila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Khusus SD
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Baca juga: Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi
1. Zona Prioritas 1
SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah. Bila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Khusus SD
Lihat Juga :