Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya

Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
loading...
Apa Itu Prodi Pendidikan...
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang digelar oleh pemerintah untuk mempersiapkan tenaga pendidik profesional yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang digelar oleh pemerintah untuk mempersiapkan tenaga pendidik profesional yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program ini ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sarjananya. Untuk membahas lebih jelas apa itu PPG, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Siapa yang Berhak Mendaftar PPG?


Bagi mahasiswa lulusan S1 baik dari jurusan pendidikan maupun non pendidikan berhak untuk mendaftarkan diri dalam program ini. Melalui program ini, para pendaftar akan mempelajari kompetensi guru sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan


Mengutip dari laman PPG Kemdikbud, program pendidikan profesi guru terbagi dua, yaitu PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan. Apa perbedaannya?

1. PPG Prajabatan


PPG Prajabatan diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru.

Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat yang telah ditunjuk oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Proses seleksi yang akan dilakukan para pendaftar terdiri dari seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. Dalam tes substantif yang akan diuji adalah kemampuan dasar literasi dan numerasi serta penguasaan konten bidang studi yang dipilih. Sementara, pada tes wawancara yang akan diuji adalah kompetensi, kepribadian, dan motivasi.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG Prajabatan:

• Scan biodata mahasiswa asli

• Scan ijazah dan transkrip nilai

• Pas foto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan

• Scan KTP asli dan KK terbaru

• Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN

• Lampiran SKCK

• Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp300 ribu melalui bank BTN atau BNI.


Siapa Saja yang bisa Mendaftar PPG Prajabatan?


• Warga Negara Indonesia;

• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;

• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

• Menandatangani pakta integritas; dan

• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

2. PPG dalam Jabatan


PPG dalam Jabatan diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau non PNS, hal terpenting yang bersangkutan sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG dalam Jabatan, yakni:

• Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

• Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

• Memiliki NUPTK.

• Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

• Memiliki kualifikasi akademik

• S1/D4 Yang linier Dengan Pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

• Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

• Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

• Sehat jasmani dan rohani.

• Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

• Berkelakuan baik.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)