UAD Yogyakarta Buka Beasiswa S1 Kedokteran 2024 hingga 24 Mei, Ini Syaratnya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
UAD Yogyakarta Buka...
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat ini sedang membuka beasiswa kuliah S1 Jurusan Kedokteran di tahun 2024. Foto/Ist
A A A
YOGYAKARTA - Ini informasi mengenai beasiswa S1 Kedokteran di UAD tahun 2024. Bagi kamu pemburu beasiswa, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat ini sedang membuka beasiswa kuliah S1 Jurusan Kedokteran di tahun 2024. Untuk info lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Beasiswa S1 Kedokteran UAD Tahun 2024


Beasiswa ini menawarkan pembebasan Biaya Pendidikan delapan semester jenjang Sarjana Kedokteran, biaya Pendidikan Profesi Dokter (PPD) empat semester, dan bantuan biaya hidup.

Pendaftaran beasiswa ini dibuka sampai 24 Mei 2024 dan dikhususkan bagi siswa SMA, MA lulusan IPA tahun 2023 dan 2024.
Namun, program bantuan biaya ini diprioritaskan untuk mahasiswa baru Kedokteran yang berasal dari Panti Asuhan Muhammadiyah/’Aisyiyah, Pondok Pesantren Muhammadiyah/’Aisyiyah yang memiliki kemampuan akademik tinggi dan motivasi berprestasi tetapi kurang mampu secara ekonomi.

Perlu diketahui, UAD adalah perguruan tinggi swasta unggul di Provinsi Yogyakarta. Jika Ingin mencoba mendaftar beasiswa S1 Kedokteran di UAD 2024? Berikut persyaratan, jadwal, yang dilansir dari laman resmi UAD.


Persyaratan Daftar Beasiswa Kedokteran UAD 2024


1. Warga Negara Indonesia

2. Siswa kelas XII SMA/MA IPA yang akan lulus pada tahun 2024 atau lulusan 2023

3. Tidak mampu secara ekonomi yang didukung bukti sebagai berikut: Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA) atau Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian Sosial seperti:

• Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau

• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK atau

• Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan: Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 setiap bulannya.

• Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)