UKT Mahal, JPPI: Kampus Tempat Mencerdaskan, Bukan Lahan Bisnis
Jum'at, 17 Mei 2024 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Salah satunya, JPPI meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini. Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan.
"Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya.
Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.
Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.
"karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.
Baca juga: Buntut UKT Naik Fantastis, PDIP Desak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang
Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT.
"Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya.
Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.
Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.
"karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.
Baca juga: Buntut UKT Naik Fantastis, PDIP Desak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang
Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT.
Lihat Juga :