Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
loading...
A A A
4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta

5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun

6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:

- Diterima lewat jalur kelas internasional

- Diterima lewat jalur kerja sama

- Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN

- Merupakan warga negara asing (WNA)

7. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:

- Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)

- Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3398 seconds (0.1#10.140)