Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
loading...
A
A
A
4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
- Diterima lewat jalur kelas internasional
- Diterima lewat jalur kerja sama
- Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN
- Merupakan warga negara asing (WNA)
7. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
- Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
- Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
- Diterima lewat jalur kelas internasional
- Diterima lewat jalur kerja sama
- Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN
- Merupakan warga negara asing (WNA)
7. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
- Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
- Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)