Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
loading...
A A A
8. UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib

Biaya Ini Tidak Termasuk UKT PTN

1. Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi

2. Biaya pendukung kuliah kerja nyata (KKN), magang, praktik kerja lapangan (PKL)

3. Biaya asrama mahasiswa

4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri oleh mahasiswa

Aturan Penetapan UKT


1. Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN

2. Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:

- Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut

- Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4206 seconds (0.1#10.140)