JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:27 WIB
loading...
JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif
JPPI menampik penetapan UKT telah menerapkan sistem berkeadilan dan prinsip inklusivitas. Foto/Shutterstock.
A A A
JAKARTA - JPPI menampik penetapan UKT telah menerapkan sistem berkeadilan dan prinsip inklusivitas. Jika kedua prinsip itu terpenuhi, sejatinya tidak ada polemik UKT mahal.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif.

Sebelumnya diberitakan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Raker Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024) menyebutkan kebijakan UKT selama ini selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas.

Baca juga: Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas

"Poin terpenting prinsip dasar UKT ini semua mahasiswa semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas," katanya.

Menurut Ubaid, pernyataan ini hanya klaim sepihak dan sangat mudah dipatahkan. Kalau prinsip tersebut sudah terpenuhi dan diterapkan, tentu tarif UKT tidak akan mengundang polemik seperti saat ini.

"Maka, perlu kita uji dan perdebatkan kembali, letak keadilannya dimana? Fakta menunjukkan, mahasiswa masih turun di jalan untuk menuntut keadilan soal tarif UKT ini yang dianggap sangat menyengsarakannya," katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Dia menyebutkan, jika keributan kenaikan biaya kuliah ini hanya terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN), bisa jadi sudah berkeadilan dan problemnya hanya kasuistik di satu kampus tersebut.

"Tapi, jika keributan ini terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat atau peraturan Kemendikbudristek yang dirujuk oleh kampus-kampus, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 yang dijadikan dasar kenaikan UKT,” kata Ubaid.

Sebelumnya, UKT yang naik di sejumlah PTN memantik polemik karena banyak diprotes sejumlah pihak. Komisi X DPR bahkan sampai memanggil Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada rapat kerja bersama membahas kenaikan UKt tersebut.

Komisi X DPR meminta Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) direvisi dan meminta nmahasiswa dan orang tua tidak takut untuk meminta peninjauan ulang penetapan UKT.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7218 seconds (0.1#10.140)
pixels