Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:16 WIB
loading...
Jalur Zonasi Khusus...
Proses PPDB Jateng yang dibuka untuk jenjang SMA atau SMK dilakukan mulai 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2024 mendatang. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini arti jalur zonasi khusus dan reguler di PPDB Jateng 2024 yang perlu diketahui siswa dan orang tua siswa. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) sudah dimulai pada 11 Juni 2024 dengan tahapan pengajuan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Proses PPDB Jateng yang dibuka untuk jenjang SMA atau SMK ini dibuka sampai dengan 24 Juni 2024 mendatang. Orang tua yang mau mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA/SMK negeri perlu tahu bahwa ada beberapa jalur yang dibuka.

Khusus untuk jalur zonasi di PPDB Jateng 2024 dibagi lagi menjadi dua. Yakni jalur zonasi reguler dan zonasi khusus.Apa maksud kedua jalur ini? Artikel berikut akan membahasnya, simak ya!

Jalur Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus di PPDB Jateng 2024

Pada PPDB Jateng 2024, jalur zonasi terdiri atas:

A. Jalur Zonasi Reguler


1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik). Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

d. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)