Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:16 WIB
loading...
Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya
Proses PPDB Jateng yang dibuka untuk jenjang SMA atau SMK dilakukan mulai 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2024 mendatang. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini arti jalur zonasi khusus dan reguler di PPDB Jateng 2024 yang perlu diketahui siswa dan orang tua siswa. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) sudah dimulai pada 11 Juni 2024 dengan tahapan pengajuan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Proses PPDB Jateng yang dibuka untuk jenjang SMA atau SMK ini dibuka sampai dengan 24 Juni 2024 mendatang. Orang tua yang mau mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA/SMK negeri perlu tahu bahwa ada beberapa jalur yang dibuka.

Khusus untuk jalur zonasi di PPDB Jateng 2024 dibagi lagi menjadi dua. Yakni jalur zonasi reguler dan zonasi khusus.Apa maksud kedua jalur ini? Artikel berikut akan membahasnya, simak ya!

Jalur Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus di PPDB Jateng 2024

Pada PPDB Jateng 2024, jalur zonasi terdiri atas:

A. Jalur Zonasi Reguler


1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik). Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

d. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

f. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

g. Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat

h. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak Kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

i. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya

4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.

5. Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12 persen dari kuota daya tampung jalur zonasi.

6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).


B. Jalur Zonasi Khusus

Sedangkan penjelasan jalur zonasi khusus PPDB Jateng 2024 adalah sebagai berikut:

1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)
pixels