KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Korupsi PPDB

Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:16 WIB
loading...
A A A
Selain itu melakukan pengawasan langsung agar seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai prosedur serta memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait proses administrasi dan pelanggaran yang terjadi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan bahwa untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” katanya.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)