Beasiswa LPDP 2024, Syarat Sertifikat Bahasa Inggris Jalur Afirmasi Dihapus

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Selain itu, sebagai perbaikan kebijakan dan keberpihakan terhadap kelompok disabilitas khususnya disabilitas tuli/rungu, ketentuan bahasa dalam persyaratan tahun ini juga telah disesuaikan dengan mengesampingkan aspek listening.

Dengan tidak lagi dipersyaratkannya sertifikasi bahasa Inggris di pendaftaran Beasiswa LPDP jalur afirmasi 2024 akan memudahkan para pendaftar untuk mengikuti beasiswa populer yang sedang membuka pendaftaran tahap kedua ini.

Baca juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Kuliah Gratis di Kampus Terbaik

Bagi Anda yang ingin daftar Beasiswa LPDP 2024, berikut ini persyaratannya untuk skema beasiswa daerah afirmasi.

Persyaratan Beasiswa LPDP 2024 Jalur Daerah Afirmasi


1. WNI

2. Telah menyelesaikan studi:
- S1/D4 untuk beasiswa magister
- S2, dokter spesialis atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktor, atau
- D4/S1 langsung doktor

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut Memiliki LoA dari Perguruan Tinggi tujuan, dan Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3) Beasiswa LPDP.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui https://piln.kemdikbud.go.id/ laman atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanij azah/; b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui https://piln.kemdikbud.go.id/ laman atau Kementerian Agama melalui laman diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah.

c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)