Ketentuan Seleksi Siswa yang Akan Diterima di PPDB Jateng 2024, Orang Tua Simak Ya

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:36 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Bingung Pilih Sekolah di PPDB? Ini 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK
b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan

c. Usia paling tinggi

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024


1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri

2. Ketentuan dan cara daftar ulag akan diatur lebih lanjut di sekolah masing-masing dengan landasan pedoman yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng

3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.

4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.

Bagi warga Jateng yang belum melakukan pendaftaran, segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup pada 27 Juni 2024. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2024


1. Setelah berkas pendaftaran lengkap maka pendaftaran bisa dilakukan di situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Isi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.

3. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

4. Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

5. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

6. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

7. Nomor pendaftaran akan diterima oleh calon peserta didik yang berhasil melakukan pendaftaran daring.

8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)
pixels