Sekolah Diminta Sediakan 2 Opsi Pembelajaran Siswa di Zona Kuning dan Hijau
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jika zona di wilayah itu berubah segera dilakukan penutupan sekolah," kata Jumeri. (Baca juga: Capaian Pendidikan Rendah, DPR: Kemendikbud Harus Buat 'Ramuan Mujarab' )
Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.
Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.
Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jika zona di wilayah itu berubah segera dilakukan penutupan sekolah," kata Jumeri. (Baca juga: Capaian Pendidikan Rendah, DPR: Kemendikbud Harus Buat 'Ramuan Mujarab' )
Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.
Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.
(mpw)
Lihat Juga :