Apa Alasan Menko PMK Dukung Pinjol Buat Bayar Kuliah?
Kamis, 04 Juli 2024 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau pinjol muncul sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan bahwa pengawasan yang seketat-ketatnya dan itu OJK, dan PPATK. Jadi kalau itu bisa digunakan dengan baik, dengan tujuan baik itu bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan,” ujar Muhadjir.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, saat ini sudah ada 83 PTS yang menggunakan pinjol untuk membantu pembayaran mahasiswanya.
“Kalau tidak salah ada 83 perguruan tinggi yang sudah menggunakan pinjol ini untuk membantu mahasiswa. Kan itu bagus kalau perguruan tinggi yang bertanggung jawab kan, perguruan tinggi bertanggung jawab, syukur-syukur perguruan tinggi yang memberi subsidi bunganya itu saya kira lebih bagus,” imbuhnya.
Baca juga: Dana Desa Masuk ke Anggaran Pendidikan Dipertanyakan, Ini Respons Menko PMK
“Jadi sekali lagi hilangkan pandangan peyoratif tentang pinjaman online. Bahwa terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan melalui pinjol itu tugasnya pemerintah terutama yang membidangi, bagaimana supaya justru bukan menjadi ancaman justru menjadi peluang misalnya mereka yang beroperasi pinjol kan dikenakan pajak, membayar pajak. Kalau dikenai pajak, berarti kan pemerintah pendapatan negara,” pungkasnya.
Dia menyebutkan, selama ini kata pinjol sudah mengalami penurunan makna atau peyoratif, sehingga menyebabkan persepsi negatif di masyarakat mengenai hal ini.
“Pertama soal Pinjol ya, Pinjol ini memang sudah mengandung arti peyoratif (penurunan makna), kesannya negatif. Tetapi kan ini kan sebuah inovasi teknologi ya, akibat kita mengadopsi teknologi digital. Dan ini kan sebetulnya peluang bagus asal tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik,” pungkasnya.
83 PTS Memakai Skema Pinjol
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, saat ini sudah ada 83 PTS yang menggunakan pinjol untuk membantu pembayaran mahasiswanya.
“Kalau tidak salah ada 83 perguruan tinggi yang sudah menggunakan pinjol ini untuk membantu mahasiswa. Kan itu bagus kalau perguruan tinggi yang bertanggung jawab kan, perguruan tinggi bertanggung jawab, syukur-syukur perguruan tinggi yang memberi subsidi bunganya itu saya kira lebih bagus,” imbuhnya.
Baca juga: Dana Desa Masuk ke Anggaran Pendidikan Dipertanyakan, Ini Respons Menko PMK
“Jadi sekali lagi hilangkan pandangan peyoratif tentang pinjaman online. Bahwa terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan melalui pinjol itu tugasnya pemerintah terutama yang membidangi, bagaimana supaya justru bukan menjadi ancaman justru menjadi peluang misalnya mereka yang beroperasi pinjol kan dikenakan pajak, membayar pajak. Kalau dikenai pajak, berarti kan pemerintah pendapatan negara,” pungkasnya.
Pinjol adalah Sebuah Inovasi Teknologi
Dia menyebutkan, selama ini kata pinjol sudah mengalami penurunan makna atau peyoratif, sehingga menyebabkan persepsi negatif di masyarakat mengenai hal ini.
“Pertama soal Pinjol ya, Pinjol ini memang sudah mengandung arti peyoratif (penurunan makna), kesannya negatif. Tetapi kan ini kan sebuah inovasi teknologi ya, akibat kita mengadopsi teknologi digital. Dan ini kan sebetulnya peluang bagus asal tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :