Lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Ini Waktu Daftar Ulang Peserta
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Sementara daya tampung yang kosong karena peserta tidak daftar online akan diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Sementara daya tampung yang kosong karena peserta tidak daftar online akan diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(wyn)
Lihat Juga :