Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia
Kamis, 11 Juli 2024 - 06:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Indonesia Kekurangan Guru Besar? Ini 10 Universitas dengan Profesor Terbanyak
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS.
Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.
Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2.
Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.
Pangkat III c atau yang disebut sebagai pembina utama adalah golongan ketiga bagi seorang PNS.
Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Doktor atau S-3. Besaran gaji golongan III c berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.
Pangkat IV a atau yang dikenal sebagai guru besar adalah golongan tertinggi serta masih aktif mengajar. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik dalam bidangnya. Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.
Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.
Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.
Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya
1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS.
Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.
2. Pangkat III b (Biasanya Bergelar Magister/S2)
Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2.
Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.
3. Pangkat III c (Biasannya Bergelar Doktor/S3)
Pangkat III c atau yang disebut sebagai pembina utama adalah golongan ketiga bagi seorang PNS.
Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Doktor atau S-3. Besaran gaji golongan III c berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.
4. Gaji Dosen untuk Pangkat IV a
Pangkat IV a atau yang dikenal sebagai guru besar adalah golongan tertinggi serta masih aktif mengajar. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik dalam bidangnya. Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.
Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.
5. Pangkat IV b
Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.
Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Tunjangan Profesor
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor :1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
2. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
Lihat Juga :