Disdik Depok Siap Beri Sanksi ke Oknum Guru yang Terlibat Cuci Rapor
loading...
A
A
A
DEPOK - Peristiwa cuci nilai rapor di SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat mewarnai carut marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024. Modus tersebut pun berdampak kepada 51 calon peserta didik (CPD) dianulir dari delapan SMA Negeri.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno tak segan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas kepada oknum guru dan lainnya yang terlibat dalam praktik cuci rapor itu.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan tentunya ada pihak pihak-pihak guru yang mesti harus kami lakukan istilahnya pertama pembinaan hal yang pembinaan nanti tentunya dari pihak kami kepada guru ataupun pihak yang terkait masih warga Dinas Pendidikan akan kami lakukan pembinaan," kata Sutarno kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (17/7/2024).
"Kan kalau memang itu sampai kepada sanksi kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut itu jelas tuh terlepas di luar tadi di luar kewenangan karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain, ya kan gitu itu ada pihak yang kami tidak bisa sampai ke sana tentunya kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi, kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," tegas dia.
Baca juga: Skandal PPDB Jabar, 51 CPD asal SMPN 19 Kota Depok Didiskualifikasi
"Itu sikap dari dinas pendidikan yang kedua termasuk bagaimana kita ada dua hal yang kepada guru ataupun pihak manapun di sekolah yang kira-kira melakukan akan kami lakukan pembinaan dan kami lakukan sanksi jelaskan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengungkap kronologis terkuaknya praktik cuci rapor di Depok.
"Ya, jadi 51 CPD (calon peserta didik) dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir. Yang pertama, di saat pendaftaran (ppdb) tahap kedua, ada anomali data lah seperti itu ya," katanya.
Baca juga: Miris! Cuma 1 Siswa yang Daftar di SD Negeri Sumberaji 1 Jombang
Kemudian, Ade melanjutkan, oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, yakni ke SMP siswa tersebut.
"Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapot ya, nilai rapor dari SMP asal," ujar Ade menjelaskan.
Ade melanjutkan, saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapot yang diupload oleh CPD dengan buku rapot, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai (sesuai maksudnya).
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
Ade menyebut kejanggalan nilai rapor itu ditelisik oleh Itjen Kemendikbudristek ternyata nilai rapor tak sesuai dengan nilai yang diupload pada sistem PPDB sehingga terbukti ada praktik cuci rapor tersebut.
"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbud. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemendikbud Ristek, mereka kan yang punya e-rapor ya, ada aplikasi e-rapor. Nah, aplikasi e-rapor ini kan tidak bisa diakses oleh Pemda, (dan) karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapot di Kemendikbud Ristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapot maupun buku nilai dari sekolah," katanya.
"Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah," pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno tak segan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas kepada oknum guru dan lainnya yang terlibat dalam praktik cuci rapor itu.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan tentunya ada pihak pihak-pihak guru yang mesti harus kami lakukan istilahnya pertama pembinaan hal yang pembinaan nanti tentunya dari pihak kami kepada guru ataupun pihak yang terkait masih warga Dinas Pendidikan akan kami lakukan pembinaan," kata Sutarno kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (17/7/2024).
"Kan kalau memang itu sampai kepada sanksi kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut itu jelas tuh terlepas di luar tadi di luar kewenangan karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain, ya kan gitu itu ada pihak yang kami tidak bisa sampai ke sana tentunya kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi, kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," tegas dia.
Baca juga: Skandal PPDB Jabar, 51 CPD asal SMPN 19 Kota Depok Didiskualifikasi
"Itu sikap dari dinas pendidikan yang kedua termasuk bagaimana kita ada dua hal yang kepada guru ataupun pihak manapun di sekolah yang kira-kira melakukan akan kami lakukan pembinaan dan kami lakukan sanksi jelaskan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengungkap kronologis terkuaknya praktik cuci rapor di Depok.
"Ya, jadi 51 CPD (calon peserta didik) dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir, status diterimanya (jadi murid) gitu. Nah, jadi terpaksa harus dianulir. Yang pertama, di saat pendaftaran (ppdb) tahap kedua, ada anomali data lah seperti itu ya," katanya.
Baca juga: Miris! Cuma 1 Siswa yang Daftar di SD Negeri Sumberaji 1 Jombang
Kemudian, Ade melanjutkan, oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, yakni ke SMP siswa tersebut.
"Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapot ya, nilai rapor dari SMP asal," ujar Ade menjelaskan.
Ade melanjutkan, saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapot yang diupload oleh CPD dengan buku rapot, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai (sesuai maksudnya).
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
Ade menyebut kejanggalan nilai rapor itu ditelisik oleh Itjen Kemendikbudristek ternyata nilai rapor tak sesuai dengan nilai yang diupload pada sistem PPDB sehingga terbukti ada praktik cuci rapor tersebut.
"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbud. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemendikbud Ristek, mereka kan yang punya e-rapor ya, ada aplikasi e-rapor. Nah, aplikasi e-rapor ini kan tidak bisa diakses oleh Pemda, (dan) karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapot di Kemendikbud Ristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapot maupun buku nilai dari sekolah," katanya.
"Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah," pungkasnya.
(nnz)