Pembukaan Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Harus Fleksibel
loading...
A
A
A
BOGOR - Meski pemerintah pusat sudah membolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau namun pemerintah daerah harus fleksibel dalam implementasi di lapangan. Daerah bisa membuka sekolah namun jika ada kasus maka sekolah harus ditutup kembali.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Sesditjen Paud, Dikdas, Dikdasmen Kemendikbud Suhartono Arham mengatakan, proses pembelajaran saat ini memang menemui situasi yang sulit. Jika memang ingin sekolah tatap buka maka harus ada batasan yang harus dipenuhi agar siswa dan guru bisa aman. (Baca juga: Sekolah Diminta Sediakan 2 Opsi Pembelajaran Siswa di Zona Kuning dan Hijau )
Oleh karena itu, ujarnya, bagi sekolah di zona hijau dan kuning pemberlakukan sekolah tatap muka di kedua zona itu harus fleksibel. Dia mencontohkan, Cilegon mulai membuka sekolah pada 4 dan 5 Agustus kemarin namun kembali ditutup pada 6 Agustus setelah sejumlah kasus positif Corona bertambah. "Jadi memang fleksibilitas ini sangat dibutuhkan," katanya pada diskusi Pendidikan dan Kebudayaan terkait SKB 4 Menteri di Bogor.
Suhartono menjelaskan, Serang juga rencananya ingin membuka sekolah pada Senin besok (24/8) namun masih ragu setelah mengetahui Cilegon yang kembali menutup sekolah. Fleksibilitas juga dilakukan pemerintah Kalimantan Barat yang menunda pembukaan sekolah setelah dilakukan tes swab kepada guru dan siswa.
Dia menjelaskan, tidak banyak sekolah yang membuka sekolah bahkan di zona hijau dan kuning yang telah dibolehkan. Oleh sebab itu, terkait kebijakan pembukaan sekolah ini memang tergantung dari pemerintah daerah. Sebab, ujarnya, pemerintah daerah sendiri yang memiliki dan mengetahui sekolah dan gurunya. "Kemendikbud memfasilitasi dari regulasi dan implementasi agar bisa jalan dengan baik," terangnya. (Baca juga: Ditjen GTK: Guru Harus Menguatkan Kemauan Murid untuk Tekun Belajar )
Dia mengungkapkan, Kemendikbud terus melakukan pemantauan dan berkomunikasi langsung dengan daerah untuk memastikan proses pembelajaran di masa pandemi ini berjalan dengan baik. Pemerintah daerah pun langsung memberi laporan atas kejadian di daerahnya sehingga memudahkan koordinasi.
Oleh karena itu, katanya, ranah untuk membuka sekolah kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya. Pemerintah daerah harus lebih aktif dan memberi instruksi detail ke sekolah. Tidak hanya berhenti ketika ada hasil pemeriksaan Corona yang reaktif akan tetapi bagaimana langkah setelah itu. "Seperti di Cilegon dan Kalbar itu pemdanya sangat antisipatif dan langsung menutup sekolah," jelasnya.
Lihat Juga: Kemendikdasmen akan Bangun Sekolah Unggul Garuda, Targetkan Mahasiswa Masuk Kampus Top 100 Dunia
Analisis Kebijakan Ahli Madya Sesditjen Paud, Dikdas, Dikdasmen Kemendikbud Suhartono Arham mengatakan, proses pembelajaran saat ini memang menemui situasi yang sulit. Jika memang ingin sekolah tatap buka maka harus ada batasan yang harus dipenuhi agar siswa dan guru bisa aman. (Baca juga: Sekolah Diminta Sediakan 2 Opsi Pembelajaran Siswa di Zona Kuning dan Hijau )
Oleh karena itu, ujarnya, bagi sekolah di zona hijau dan kuning pemberlakukan sekolah tatap muka di kedua zona itu harus fleksibel. Dia mencontohkan, Cilegon mulai membuka sekolah pada 4 dan 5 Agustus kemarin namun kembali ditutup pada 6 Agustus setelah sejumlah kasus positif Corona bertambah. "Jadi memang fleksibilitas ini sangat dibutuhkan," katanya pada diskusi Pendidikan dan Kebudayaan terkait SKB 4 Menteri di Bogor.
Suhartono menjelaskan, Serang juga rencananya ingin membuka sekolah pada Senin besok (24/8) namun masih ragu setelah mengetahui Cilegon yang kembali menutup sekolah. Fleksibilitas juga dilakukan pemerintah Kalimantan Barat yang menunda pembukaan sekolah setelah dilakukan tes swab kepada guru dan siswa.
Dia menjelaskan, tidak banyak sekolah yang membuka sekolah bahkan di zona hijau dan kuning yang telah dibolehkan. Oleh sebab itu, terkait kebijakan pembukaan sekolah ini memang tergantung dari pemerintah daerah. Sebab, ujarnya, pemerintah daerah sendiri yang memiliki dan mengetahui sekolah dan gurunya. "Kemendikbud memfasilitasi dari regulasi dan implementasi agar bisa jalan dengan baik," terangnya. (Baca juga: Ditjen GTK: Guru Harus Menguatkan Kemauan Murid untuk Tekun Belajar )
Dia mengungkapkan, Kemendikbud terus melakukan pemantauan dan berkomunikasi langsung dengan daerah untuk memastikan proses pembelajaran di masa pandemi ini berjalan dengan baik. Pemerintah daerah pun langsung memberi laporan atas kejadian di daerahnya sehingga memudahkan koordinasi.
Oleh karena itu, katanya, ranah untuk membuka sekolah kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya. Pemerintah daerah harus lebih aktif dan memberi instruksi detail ke sekolah. Tidak hanya berhenti ketika ada hasil pemeriksaan Corona yang reaktif akan tetapi bagaimana langkah setelah itu. "Seperti di Cilegon dan Kalbar itu pemdanya sangat antisipatif dan langsung menutup sekolah," jelasnya.
Lihat Juga: Kemendikdasmen akan Bangun Sekolah Unggul Garuda, Targetkan Mahasiswa Masuk Kampus Top 100 Dunia
(mpw)