Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali Besok, Ini Dokumen yang Diperlukan
loading...
A
A
A
4. Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah
5. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
6. Data Nomor Induk Siswa Nasional
7. Data Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
8. Email aktif peserta untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode askses setelah validasi NIK, NISN, dan NPSN.
1. Peserta melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Kemudian masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif di kolom yang tersedia
3. Peserta lalu menunggu sistem untuk memvalidasi kelayakan NIK, NISN, dan NPSN. Jika sukses nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke alamat email
4. Masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk
menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.
5. Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih
6. Calon yang dinyatakan layak kemudian melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah oleh Puslapdik.
5. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
6. Data Nomor Induk Siswa Nasional
7. Data Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
8. Email aktif peserta untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode askses setelah validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024
1. Peserta melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Kemudian masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif di kolom yang tersedia
3. Peserta lalu menunggu sistem untuk memvalidasi kelayakan NIK, NISN, dan NPSN. Jika sukses nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke alamat email
4. Masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk
menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.
5. Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih
6. Calon yang dinyatakan layak kemudian melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah oleh Puslapdik.