Tak Ada Lagi Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta di Surabaya
Senin, 24 Agustus 2020 - 19:13 WIB
loading...
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi. Foto/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Disparitas antara sekolah negeri dan swasta terus dikikis di Kota Pahlawan. Penyetaraan mutu serta kualitas pendidikan yang sama menjadi kunci.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, semuanya harus sepakat bahwa pendidikan 9 tahun itu wajib. Makanya, ke depannya pemkot berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta. Sebab, kalau hanya mengandalkan negeri saja tidak cukup.
“Nah, ketika masuk swasta, maka infrastrukturnya juga harus sama, termasuk laboratorium dan sebagainnya harus sama, sehingga kita akan support betul ke depannya, dengan catatan sekolah swasta itu harus menaikkan gradenya,” kata Eri, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Harus Fleksibel )
Salah satu cara yang sudah dilakukan dengan menetapkan rombongan belajar (rombel) setiap sekolah negeri dan swasta sebanyak 32 siswa. Sehingga maksimal masing-masing ada 11 kelas. Artinya, kelas 1 ada 11 kelas, kelas 2 ada 11 kelas dan kelas 3 ada 11 kelas juga.
Bagi sekolah yang rombelnya di atas 32 siswa, katanya, maka pemkot pun terus mencarikan solusinya. Salah satunya dengan menambah kelas lagi. Penambahan kelas itu bukan untuk menerima siswa baru, melainkan untuk menampung siswa yang lebih dari rombel tersebut. Misalnya sudah ada sekolah yang menerima rombel 40 siswa, maka 8 siswa di rombel tersebut harus pindah ke kelas yang baru dibangun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, semuanya harus sepakat bahwa pendidikan 9 tahun itu wajib. Makanya, ke depannya pemkot berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta. Sebab, kalau hanya mengandalkan negeri saja tidak cukup.
“Nah, ketika masuk swasta, maka infrastrukturnya juga harus sama, termasuk laboratorium dan sebagainnya harus sama, sehingga kita akan support betul ke depannya, dengan catatan sekolah swasta itu harus menaikkan gradenya,” kata Eri, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Harus Fleksibel )
Salah satu cara yang sudah dilakukan dengan menetapkan rombongan belajar (rombel) setiap sekolah negeri dan swasta sebanyak 32 siswa. Sehingga maksimal masing-masing ada 11 kelas. Artinya, kelas 1 ada 11 kelas, kelas 2 ada 11 kelas dan kelas 3 ada 11 kelas juga.
Bagi sekolah yang rombelnya di atas 32 siswa, katanya, maka pemkot pun terus mencarikan solusinya. Salah satunya dengan menambah kelas lagi. Penambahan kelas itu bukan untuk menerima siswa baru, melainkan untuk menampung siswa yang lebih dari rombel tersebut. Misalnya sudah ada sekolah yang menerima rombel 40 siswa, maka 8 siswa di rombel tersebut harus pindah ke kelas yang baru dibangun.
Lihat Juga :