CPNS Tenaga Kesehatan 2024, Ini Formasi yang Harus Mencantumkan STR

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:30 WIB
loading...
CPNS Tenaga Kesehatan...
KemenPANRB telah merilis persyaratan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tenaga kesehatan terkait Surat Tanda Registrasi (STR).Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi Formasi CPNS tenaga kesehatan 2024 yang wajib mencantumkan STR. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis persyaratan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tenaga kesehatan terkait Surat Tanda Registrasi (STR).

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Menurut KepmenPANRB tersebut, ada sejumlah jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR untuk pelamar CPNS 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Formasi CPNS 2024 Tenaga Kesehatan yang Wajib Cantumkan STR


• Dokter Pendidik Klinis Ahli

• Dokter Ahli

• Dokter Gigi Ahli

• Psikolog Kilinis Haji

• Perawat Ahli

• Perawat terampil

• Terapis Gigi dan Mulut Ahli

• Terapis Gigi dan Mulut Terampil

• Penata Anestesi Ahli

• Asisten Penata Anestesi terampil



• Bidan Ahli

• Bidan terampil

• Apoteker Ahli

• Asisten Apoteker Terampil

• Fisioterapis Ahli

• Fisioterapis terampil

• Nutrisionis Terampil

• Perekam Medis Terampil 25

• Radiologi Ahli

• Radiografer terampil

• Refraksionis Optisien Terampil

• Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

• Teknisi Elektromedis Ahli

• Teknisi Elektromedis Terampil

• Okupasi terapis Terampil

• Ortoris Prostetis terampil

• Teknisi Gigi terampil

• Teknisi Transfusi Darah Terampil

• Terapis Wicara terampil

• Entomolog Kesehatan Terampil
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2545 seconds (0.1#10.140)