CPNS Dibuka 20 Agustus, Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dimulai? Ini Penjelasannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 09:05 WIB
loading...
CPNS Dibuka 20 Agustus,...
KemenPAN RB dalam keterangan resminya memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini secara bertahap tanpa menyebut waktunya. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Kapan jadwal rekrutmen PPPK 2024 dibuka? Pertanyaan itu wajar diungkapkan menyusul keputusan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai 20 Agustus-6 September 2024 secara daring di link https://sscasn.bkn.go.id .

Jika CPNS 2024 dibuka 20 Agustus lalu, kapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka? Untuk menjawabnya akan dibahas artikel kali ini, simak ya!

Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka?


KemenPAN RB dalam keterangan resminya memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Rekrutmen PPPK 2024 menurutnya menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Kamis (15/8/2024)


Syarat PPPK 2024


1. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK

2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9117 seconds (0.1#10.140)