CPNS Dibuka 20 Agustus, Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dimulai? Ini Penjelasannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 09:05 WIB
loading...
A A A
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.

15. Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.

17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:

- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)