Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.
Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.
Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril
Kriteria Sanksi Pelaku Perundungan
1. Tenaga Pendidik dan Pegawai
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis
Lihat Juga :